Yul Amar mengakui, pedagang petasan dan makanan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga ibadah Ramadhan dapat berjalan lancar dan khusyuk.
"Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan pahala yang berlimpah selama bulan Ramadhan ini," pungkasnya.***