Selain itu, juga melakukan pemeriksaan tempat-tempat penampungan air, pemeliharaan ikan pemakan jentik nyamuk, penggunaan obat anti-nyamuk, gotong royong lingkungan, dan lain-lain.
Menurutnya, program PSN 3M Plus harus dilaksanakan di tujuh tatanan, yaitu permukiman, tempat kerja, tempat pengelolaan makanan, sarana kesehatan, institusi pendidikan, tempat umum, dan sarana olahraga.
"Semua pihak harus turut serta dalam mencegah penyebaran DBD dan melakukan pemberantasan sarang nyamuk," tandasnya.***