Pemeriksaan Terhadap Muhaimin Iskandar, Dugaan Korupsi di Kemnaker Ditunda

5 September 2023, 22:42 WIB
Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, dugaan korupsi di Kemenaker ditunda. /Antara/Wisnu Adhi/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada periode 2009-2014, terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada tahun 2012.

"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi yang tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 5 September 2023.

Ali menjelaskan bahwa awalnya Muhaimin atau Cak Imin meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 7 September 2023. Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.

"Tentu, kami akan menyampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir pada waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Muhaimin Iskandar terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemnaker pada tahun 2012.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi pada masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.

"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadian kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 5 September 2023.

Asep menambahkan bahwa opsi pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait tersebut.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep.

KPK hingga saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

KPK menduga adanya kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat, 18 Agustus 2023. Meskipun demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler