KPK: Berkas Perkara dan Surat Dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh Diserahkan ke PN Jakarta Pusat

24 April 2024, 17:42 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah menyelesaikan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh, yang didakwa atas kasus gratifikasi dan TPPU, kepada Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 22 April 2024.

Baca Juga: KPK Ungkap Besaran Nilai TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Ali menjelaskan, dengan penyerahan berkas tersebut, wewenang penahanan atas Gazalba kini berada di tangan Pengadilan Tipikor.

Saat ini, KPK sedang menunggu penjadwalan sidang dari Panitera Muda Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Ali juga menjelaskan, tim jaksa KPK menuduh Gazalba Saleh melakukan TPPU sebesar Rp20 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dari perkiraan awal tim KPK yang menilai TPPU Gazalba Saleh sebesar Rp9 miliar.

KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh pada Kamis, 30 September 2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Gazalba Saleh diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk memengaruhi isi putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam perkara yang diajukan di MA.

Sebagai bukti awal, dari tahun 2018 hingga 2022, ditemukan aliran uang gratifikasi sekitar Rp15 miliar.

Gazalba juga melakukan pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti pembelian tunai sebuah rumah di Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp7,6 miliar, dan pembelian tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

Penyidik juga menemukan, ada penukaran uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Gazalba kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler