KPK Ungkap Besaran Nilai TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

- 24 April 2024, 17:06 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) mencapai Rp20 miliar.

"Pada nilai TPPU yang didakwa oleh tim jaksa sebesar Rp20 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 24 April 2024.

Ali menjelaskan, angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka GS yang mencapai Rp9 miliar.

Kemudian rincian aset dengan nilai ekonomis yang diduga terkait dengan TPPU tersebut, dibuka untuk publik dan siap diuji di Pengadilan.

"Isi dakwaan akan diungkap saat persidangan perdana saat pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

KPK pada hari Kamis (30/11) kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017, untuk memengaruhi isi putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam perkara yang diajukan di MA.

Dari pengaruhnya tersebut, Gazalba menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi termasuk untuk putusan dalam kasus kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti awal, dari tahun 2018 hingga 2022, ditemukan adanya aliran uang sekitar Rp15 miliar sebagai penerimaan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x