Operasi Pekat Kie Raha I 2023, Dugaan Pelaku Perdagangan Orang di Halmahera Tengah Ditangkap

- 12 Maret 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi: Dugaan pelaku perdagangan orang di Halmahera Tengah di tangkap
Ilustrasi: Dugaan pelaku perdagangan orang di Halmahera Tengah di tangkap /Pixabay/geralt

WARTA TIDORE - Opersi Pekat Kie Raha I 2023 yang digelar oleh Polda Maluku Utara, berhasil menamngkap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah pertambangan Desa Lelief Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

"Operasi Pekat Kie Raha I 2023, yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah pertambangan Desa Lelief Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara," kata Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asry Effendi pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Baca Juga: Jenazah Korban Tanah Longsor di Natuna Dikuburkan Secara Massal, Ini Alasannya

Dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut, Polda Maluku Utara menangkap 4 orang penyewa jasa prostitusi, mucikari dan pelayan.

Ia menjelaskan, 4 orang yang ditangkap itu, diantaranya penyewa jasa, 2 mucikari dan 1 orang pelayan. 4 orang yang ditangkal, 1 pelayan seks merupakan anak di bawah umur. Sehingga mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Mucikari berinisial MS jenis kelamin laki-laki ditetapkan sebagai tersangka, penyewa jasa sementara masih berstatus sebagai saksi," terangnya.

Baca Juga: Tempat Pembuatan Miras Tradisional di Tidore Kepulauan Dihanguskan oleh Polisi

Ia memaparkan, bahwa jasa prostitusi yang ditawarkan, sasarannya untuk karyawan perusahaan pertambangan di Halmahera Tengah. Tarifnya pun beragam dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta untuk sehari.

"Tarifnha beragam, sesuai permintan," ujarnya.

Pelayanan yang masih di bawah umur, Polda Maluku Utara menyerahkan kepada DP3A untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga: WNA Miliki KTP Indonesia di Bali, Polisi: Ada Seseorang yang Mengkomunikasikan

"Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, maka pelayanan yang masih di bawah umur itu diserahkan kepada DP3A untuk dilakukan pembinaan," terangnya.

Terduga tersangka, saat ini sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Pasal yang disangkakan berupa pasal 2 ayat 1 dan pasal 10, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan 15 tahun maksimalnya.

Baca Juga: Kasus Kanjuruhan Malang, Abdul Haris Divonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Sementara, Kadis P3A Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan dan akan dikembalikan ke orang tua karena semua di kepolisian sudah selesai.

"Anak tersebut telah kami kembalikan kepada orang tuanya, disertai dengan surat pernyataan agar hal ini tidak terjadi lagi," jelasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah