WARTA TIDORE - Kasus dugaan pemalsuan dokumen dua warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP Indonesia di Bali, didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali, dalam penyelidikan polisi katakan ada yang menkomunikasikan.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ada agen dari warga Bali yang menghuubgkan pencarian KTP. Dikutip dari Antara pada Jum'at, 10 Maret 2023.
Yang bersangkutan ingin melakukan investasi untuk mempermudah pencarian dana.
Baca Juga: Kasus Kanjuruhan Malang, Abdul Haris Divonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Kasus dugaan pemalsuan dokumen, dimiliki dua warga negara asing (WNA) asal Suriah dan warga Ukraina.
Kedua WNA tersebut ditahan imersi setelah terjaring razia Tim Pengawas Orang Asing beberapa waktu lalu.
KTP yang ada pada dua WNA tersebut resmi dikeluarkan oleh Dinas Penduduk Catatan Sipil Kota Denpasar.
Baca Juga: Lagi, Pasangan Bukan Suami Istri Dipergok di Tobelo Maluku Utara