"Dalam putusan tersebut, hakim tidak mempertimbangkan substansi perkara karena gugatan penggugat memiliki cacat secara formil dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard)," terangnya.
"Seperti yang tercantum dalam amar putusan, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.075.000," jelasnya.***