Gugatan Tanah yang Telah Dibangun Rumah Dinas Wali Kota Tidore Ditolak PN Soasio

- 29 Mei 2023, 19:57 WIB
Gugatan tanah yang telah dibangun rumah dinas Wali Kota Tidore Kepulauan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Soasio.
Gugatan tanah yang telah dibangun rumah dinas Wali Kota Tidore Kepulauan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Soasio. /

Baca Juga: Gelar Apel Akbar Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemerintah, Polresta dan Kodim 1505 Tidore Teken MoU

"Dalam putusan tersebut, hakim tidak mempertimbangkan substansi perkara karena gugatan penggugat memiliki cacat secara formil dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard)," terangnya.

"Seperti yang tercantum dalam amar putusan, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.075.000," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah