Gugatan Tanah yang Telah Dibangun Rumah Dinas Wali Kota Tidore Ditolak PN Soasio

- 29 Mei 2023, 19:57 WIB
Gugatan tanah yang telah dibangun rumah dinas Wali Kota Tidore Kepulauan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Soasio.
Gugatan tanah yang telah dibangun rumah dinas Wali Kota Tidore Kepulauan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Soasio. /

WARTA TIDORE - Gugatan beberapa pihak terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Gamtufiange, yang telah dibangun menjadi rumah dinas Wali Kota Tidore Kepulauan dan lapangan tenis, telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Soasio.

Para penggugat, melalui kuasa hukum mereka, mempertanyakan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka berdasarkan pewarisan atau pemberian dari kakek penggugat, yaitu Imam Jawa Idris bin Muhammad Ali.

Baca Juga: Rumah Dinas Wali Kota Tidore Kepulauan Digugat, Pengadilan Negeri Soasio Lakukan Pemeriksaan Setempat

Rustam Ismail, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Tidore, menyatakan bahwa mereka telah mempelajari gugatan dalam perkara dengan nomor: 1/PDT.G/2023/PN.Sos, baik dari segi formil maupun materiil, untuk mengetahui kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam posita dan petitum yang diungkapkan oleh para penggugat dalam gugatan tersebut.

"Sebagai kuasa hukum tergugat, yakni Pemkot Tidore, kami melakukan pembelaan secara maksimal agar upaya hukum yang kami lakukan dapat diterima oleh majelis hakim. Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, pemeriksaan saksi, dan kesimpulan," ungkapnya kepada media pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tidore: Gunakan Rupiah dalam Transaksi, Menjaga Stabilitas Nilai Tukar

"Kami yakin, bahwa gugatan penggugat akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh majelis hakim, karena gugatan penggugat bersifat kabur (obsccur liebel) dan kurang melibatkan pihak-pihak yang terkait (plurium litis consortium)," sambungnya.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam putusan dengan nomor: 1/Pdt.G/2023/PN.Sos. Salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa posita (fundamentum petendi) gugatan penggugat tidak sesuai, tidak memiliki hubungan kausal, dan tidak mendukung petitum gugatan. Ini menunjukkan bahwa gugatan tersebut bersifat kabur (obsccur liebel).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x