Hakim menjelaskan bahwa kedua WNA ini bersama dengan Nur Kasinayati Marsudiono, seorang pegawai spa, dan Patari Nur Pujud dari Denma Kodam IX/Udayana telah menyuap I Wayan Sunaryo dan I Ketut Sudana.
Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Nur Kasinayati dan I Wayan Sunaryo, sementara I Ketut Sudana dijatuhi hukuman setahun penjara dalam sidang pada tanggal 26 Juli 2023 (dalam berkas terpisah).
Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 20 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar menguraikan bahwa, kedua terdakwa terlibat dalam memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan tindakan yang melanggar kewajibannya.
Keduanya terlibat dalam upaya menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin, Wayan Sunaryo, dan pegawai honorer dari Kecamatan Denpasar Selatan, I Ketut Sudana.***