Kasus Suap Pembuatan Dokumen Identits, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar Keluarkan Putusan 2 WNA

- 10 Agustus 2023, 03:26 WIB
Krynin Rodion (39), seorang warga Ukraina, sedang menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, dalam kasus suap pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
Krynin Rodion (39), seorang warga Ukraina, sedang menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, dalam kasus suap pembuatan Kartu Tanda Penduduk. /ANTARA/Rolandus Nampu/

WARTA TIDORE - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali pada Rabu, 9 Agustus 2023 malam, telah mengeluarkan putusan berbeda terhadap dua warga negara asing dari Suriah dan Ukraina dalam kasus suap pembuatan dokumen identitas.

Dalam keputusannya, Hakim Ketua Agus Akhyudi menjatuhkan vonis kepada Mohammad Nizar Zghaib (32) asal Suriah dengan hukuman dua tahun penjara, dan kepada Krynin Rodion (39) asal Ukraina dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara (dalam berkas perkara terpisah).

"Hukuman penjara selama dua tahun diberikan kepada Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso," kata Hakim Agus.

Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Mia Fida Erliyah, Catur Riyanita, dan I Ketut Kartika Widyana dalam sidang pada tanggal 20 Juli 2023.

Tuntutan mereka adalah tiga tahun penjara untuk Mohamad Nizar dan dua tahun enam bulan penjara untuk Krynin Rodion.

Selain hukuman penjara, kedua warga negara asing ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau menjalani kurungan selama satu bulan sebagai ganti denda.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa kedua WNA ini terbukti dengan sah dan meyakinkan telah menyuap aparat negara demi mendapatkan dokumen identitas palsu sebagai warga Indonesia.

Terdakwa Nizar dan Rodion dianggap bersalah karena tidak mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran sesuai peraturan pemerintah Indonesia.

Perbuatan Nizar dan Rodion melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x