3 Terdakwa Pembunuhan Berencana di Tarakan Kalimantan Utara, Salah Satunya Dijatuhi Hukuman Mati

- 1 September 2023, 03:00 WIB
Jumiati, ibu dari korban pembunuhan berencana Arya Gading Ramadhan (di sebelah kanan), menangis secara histeris setelah Hakim Ketua memutuskan bahwa terdakwa Edy Guntur akan dihukum mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara.
Jumiati, ibu dari korban pembunuhan berencana Arya Gading Ramadhan (di sebelah kanan), menangis secara histeris setelah Hakim Ketua memutuskan bahwa terdakwa Edy Guntur akan dihukum mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara. /ANTARA/Susylo Asmalyah/

Jumiati juga meminta maaf jika selama persidangan ada tindakan yang kurang pantas dari pihaknya. Ia mengungkapkan rasa sakit hati karena anaknya tewas dengan cara yang kejam.

"Saya sebagai orang tua juga ingin meminta maaf jika ada tindakan saya yang kurang pantas. Siapa yang tidak merasa sakit jika anaknya dibunuh dengan begitu kejam. Saya meminta maaf jika ada perilaku saya yang tidak baik," katanya.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan bahwa mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap atau mengajukan banding.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah