WARTA TIDORE - Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan (19), yaitu Edy Guntur di Tarakan Kalimantan Utara, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib, bersama Alfianus Rumondor dan Agus Purwanto. Sidang dilaksanakan secara virtual di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, pada hari Kamis, 31 Agustus 2023. Tiga terdakwa, yakni Edy Guntur (23), Afrila (22), dan Mendila (45), hadir dalam sidang tersebut.
"Hari ini, majelis hakim telah memutuskan perkara atas tiga terdakwa, yaitu Edy Guntur (EG), Afrila (AF), dan Mendila (MN)," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah.
Dalam putusannya, Afrila sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14 tahun, tetapi majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun. Sementara Mendila, yang dituntut seumur hidup oleh JPU, mendapat putusan serupa dari majelis hakim.
"Putusan terhadap Mendila juga adalah pidana seumur hidup, dan kami setuju dengan JPU," tambahnya.
Sedangkan untuk Edy Guntur, meskipun tuntutan sebelumnya adalah pidana seumur hidup, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati.
"Setelah berdiskusi, majelis hakim setuju untuk menjatuhkan hukuman mati. Pertimbangan utamanya adalah bahwa tidak ada unsur yang meringankan dalam kasus ini. Selain itu, unsur yang tercantum dalam Pasal 340 telah terbukti sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," jelasnya.
Ibu dari Arya Gading Ramadhan, Jumiati, menangis secara histeris setelah Hakim Ketua memutuskan hukuman mati untuk Edy Guntur. Ia menyatakan bahwa putusan ini sesuai dengan harapan keluarga.
"Kami bersyukur atas putusan ini. Kami ingin mengucapkan ribuan terima kasih kepada polisi dan JPU, terutama kepada Pak Komang, yang telah berusaha membawa bukti-bukti sejak awal. Kami sangat berterima kasih," ujarnya.