Pembakaran Rumah Kosong di Kapuas Kalimantan Tengah, 9 Pelaku Masih di Bawah Umur

- 17 Oktober 2023, 09:22 WIB
Kompol Asdini Pratama Putra, Wakapolres Kapuas, memberikan penjelasan mengenai penangkapan dalam kasus pembakaran rumah kosong di Kapuas, yang terjadi kemarin.
Kompol Asdini Pratama Putra, Wakapolres Kapuas, memberikan penjelasan mengenai penangkapan dalam kasus pembakaran rumah kosong di Kapuas, yang terjadi kemarin. /ANTARA/Humas Polres Kapuas/

WARTA TIDORE - Sebanyak 11 pelaku pembakar rumah kosong di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang telah ditangkap oleh Polres Kapuas, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun karena tindakan mereka telah merugikan masyarakat.

Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra, mengungkapkan pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, bahwa dari 11 pelaku yang diamankan, terdapat dua dewasa dan sembilan lainnya masih di bawah umur.

Asdini Pratama Putra menjelaskan, ke-11 pelaku tersebut memiliki inisial AZ (13), RD (14), AD (17), RND (18), RZ (18), DK (16), MA (12), RK (10), AT (15), JA (15), dan AR (15), dan mereka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 187 dan Pasal 55 KUHPidana.

Ia juga menyatakan bahwa dari 11 pelaku yang telah ditangkap, delapan di antaranya telah ditahan, sementara tiga pelaku lainnya diserahkan kepada orang tua mereka untuk pengawasan lebih lanjut.

Sementara itu, lima lokasi bangunan kosong yang menjadi sasaran pembakaran oleh para pelaku termasuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Selat, eks Akademi Keperawatan (Akper) Kapuas, rumah kosong di Jalan Garuda Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kapuas, dan eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas.

Asdini Pratama Putra menambahkan, ketika terjadi kebakaran, para pelaku juga turut serta dalam upaya pemadaman api bersama-sama, karena mereka merupakan anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kabupaten Kapuas.

Kasat Reskrim Polres Kapuas juga menekankan bahwa dari 11 pelaku yang ditangkap, dua di antaranya adalah dewasa, sementara enam lainnya merupakan anak yang terlibat dalam konflik hukum. Tiga pelaku lainnya dikembalikan kepada orang tua mereka untuk pengawasan, karena masih berusia antara 10 hingga 13 tahun.

Para pelaku melakukan pembakaran rumah-rumah kosong yang tidak dihuni dengan cara mengunjungi lokasi target menggunakan sepeda motor untuk memastikan keselamatan sebelum melakukan pembakaran.

Mereka menggunakan kain dan korek api untuk membakar, lalu menyiram minyak tanah sebelum meninggalkan lokasi. Tujuan dari tindakan mereka adalah untuk menciptakan kekacauan sehingga mereka dapat bersama-sama memadamkan api, karena mereka adalah bagian dari Barisan Pemadam Kebakaran (BPK).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x