Lukas Enembe Tolak Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 8 Tahun Penjara dan Denda

- 19 Oktober 2023, 18:22 WIB
Lukas Enembe menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 8 tahun penjara dan denda.
Lukas Enembe menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 8 tahun penjara dan denda. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Vonis 8 Tahun dan Denda

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat memvonis Lukas Enembe delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.

Selain itu, Lukas Enembe divonis pula dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuh Rianto.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah