Lukas Enembe Tolak Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 8 Tahun Penjara dan Denda

- 19 Oktober 2023, 18:22 WIB
Lukas Enembe menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 8 tahun penjara dan denda.
Lukas Enembe menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 8 tahun penjara dan denda. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

WARTA TIDORE - Gubernur nonaktif Papua menyatakan menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara suap dan gratifikasi, serta akan mengajukan upaya hukum banding.

“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” kata Petrus Bala Pattyona, Penasihat Hukum Lukas Enembe dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: 2 Permintaan Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Mulanya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lukas, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap.

“Apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding atau saudara berpikir-pikir selama tujuh hari. Itu hak saudara,” kata Rianto.

Penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan menolak, sementara JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari.

Ditemui usai sidang, Petrus mengaku telah menjelaskan seluruh pokok vonis kepada Lukas. Mendengar itu, Lukas tegas mengatakan menolak.

“Makanya saya mengutip lurus-lurus bahwa beliau menyatakan menolak putusan. Artinya, kami akan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari. Hari ini, Kamis, mungkin besok beliau harus tanda tangan surat kuasa untuk kami nyatakan banding,” imbuh Petrus.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x