Menurut Ronny, putusan tersebut merupakan hukuman maksimal karena para terdakwa terlibat dalam jaringan internasional peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional RI bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan menggunakan kapal nelayan pengangkut ikan melalui jalur laut di Perairan Selatan. Para tersangka adalah warga negara asing asal Iran.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Petrus R. Golose, mengungkapkan bahwa penyelundupan narkotika ini termasuk dalam jaringan internasional dan merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang lintas batas negara.
"Hasil barang bukti yang didapat sekarang, termasuk 309 paket sabu. Mereka akan menjalani pengecekan secara laboratorium untuk analisis kualitatif kandungan senyawa Metamfetamin," ungkap Petrus R. Golose usai meninjau tempat kejadian perkara penangkapan sabu di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Cilegon, Banten.***