5 Tersangka Kasus Pembegalan di Kawasan Tamansari Jakarta Barat Ditangkap

- 4 Maret 2024, 18:16 WIB
Ilustrasi pembegalan.
Ilustrasi pembegalan. /Pixabay/Ricinator/

Sasaran utama para pelaku adalah anak-anak muda yang sering berada di pinggir jalan dan tempat yang sepi. Setelah berhasil merampok telepon seluler korban, pelaku menjual barang curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk membeli sabu.

"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar sewa tempat tinggal, dan untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap Adhi.

Para pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x