Sasaran utama para pelaku adalah anak-anak muda yang sering berada di pinggir jalan dan tempat yang sepi. Setelah berhasil merampok telepon seluler korban, pelaku menjual barang curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk membeli sabu.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar sewa tempat tinggal, dan untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap Adhi.
Para pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***