Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial ML yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut di Jakarta Timur.
"Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pengembangan mendalam," kata Syahduddi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Syahduddi juga mengklaim bahwa pengungkapan 110 kilogram narkotika tersebut berhasil menyelamatkan 1.100.000 orang.***