Terdakwa Hariadi bersama Suaidi Yahya membentuk perusahaan lain untuk mengelola rumah sakit tersebut, padahal rumah sakit tersebut merupakan hibah dari perusahaan migas PT Arun.***
Terdakwa Hariadi bersama Suaidi Yahya membentuk perusahaan lain untuk mengelola rumah sakit tersebut, padahal rumah sakit tersebut merupakan hibah dari perusahaan migas PT Arun.***
Editor: Iswan Dukomalamo
Sumber: ANTARA