Kasus Korupsi Pengelolaan RS Arun Lhokseumawe, Hukuman Terdakwa Mantan Dirut Diperberat

- 2 April 2024, 04:56 WIB
Putusan banding perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun, Kota Lhokseumawe, dibacakan oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Putusan banding perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun, Kota Lhokseumawe, dibacakan oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. /ANTARA/HO-Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh/

WARTA TIDORE - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh meningkatkan hukuman terhadap terdakwa Hariadi, mantan Direktur Utama Rumah Sakit (Dirut RS) Arun, Kota Lhokseumawe, dalam kasus korupsi pengelolaan rumah sakit tersebut.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin pada Senin, 1 April 2024 mengatakan, majelis hakim banding memutuskan untuk meningkatkan hukuman terdakwa dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim banding yang dipimpin oleh Makaroda Hafat, didampingi oleh Supriadi dan Taqwaddin sebagai hakim anggota.

Selain pidana penjara, terdakwa Hariadi juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,86 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Taqwaddin menegaskan, jika terdakwa tidak membayar denda dan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Jika harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana selama dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang sebelumnya menghukum terdakwa Hariadi, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta. Terdakwa juga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdakwa Hariadi bersama Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, didakwa mengalihkan pengelolaan RS Arun ke swasta antara tahun 2016-2022.

Meskipun rumah sakit tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Lhokseumawe, pengelolaannya seharusnya dilakukan melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD), bukan melalui perusahaan swasta.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x