Gazalba juga membeli aset-aset bernilai ekonomis, seperti sebuah rumah di Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp7,6 miliar, dan sebidang tanah dengan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.
Penyidik juga menemukan, ada pertukaran uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.
Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan oleh Gazalba kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah diterima dan tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Gazalba Saleh didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***