Gazalba juga melakukan pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti pembelian tunai sebuah rumah di Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp7,6 miliar, dan pembelian tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.
Penyidik juga menemukan, ada penukaran uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.
Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Gazalba kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***