KPK: Berkas Perkara dan Surat Dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh Diserahkan ke PN Jakarta Pusat

- 24 April 2024, 17:42 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah menyelesaikan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh, yang didakwa atas kasus gratifikasi dan TPPU, kepada Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 22 April 2024.

Baca Juga: KPK Ungkap Besaran Nilai TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Ali menjelaskan, dengan penyerahan berkas tersebut, wewenang penahanan atas Gazalba kini berada di tangan Pengadilan Tipikor.

Saat ini, KPK sedang menunggu penjadwalan sidang dari Panitera Muda Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Ali juga menjelaskan, tim jaksa KPK menuduh Gazalba Saleh melakukan TPPU sebesar Rp20 miliar. Angka tersebut lebih tinggi dari perkiraan awal tim KPK yang menilai TPPU Gazalba Saleh sebesar Rp9 miliar.

KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh pada Kamis, 30 September 2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Gazalba Saleh diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk memengaruhi isi putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam perkara yang diajukan di MA.

Sebagai bukti awal, dari tahun 2018 hingga 2022, ditemukan aliran uang gratifikasi sekitar Rp15 miliar.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x