Kapolsek Tambora: 3 Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat Positif Konsumsi Narkoba

- 26 April 2024, 01:25 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, ditambah dengan pasal darurat karena salah satu tersangka membawa senjata tajam.

"Semua tersangka disangkakan dengan pasal tersebut, yaitu pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 51, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Donny.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah