Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, ditambah dengan pasal darurat karena salah satu tersangka membawa senjata tajam.
"Semua tersangka disangkakan dengan pasal tersebut, yaitu pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 51, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Donny.***