"Karena dia residivis, dia memiliki pasar tersendiri, teman-teman lama, dia menjualnya secara COD," ucap Gigih.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sabu seberat 4,8 gram dan empat paket ganja kering dengan total berat 9,88 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***