Polresta Bandarlampung Tangkap Seorang Residivis Sabu dan Ganja Warga Kelurahan Langkapura Baru

- 26 April 2024, 00:17 WIB
Polisi menangkap residivis yang menjual sabu dan ganja di Bandarlampung.
Polisi menangkap residivis yang menjual sabu dan ganja di Bandarlampung. /ANTARA/HO/

WARTA TIDORE - Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap HF (42), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung karena menyebarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

"Si pelaku merupakan residivis yang kembali terlibat dalam bisnis terlarang dengan menyebarkan sabu dan ganja," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandarlampung pada Kamis, 25 April 2024.

Pelaku yang baru saja selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2022 tersebut ditangkap pada malam Minggu, 22 April 2024.

HF (42) ditangkap di sebuah gang di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung. Saat penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu.

Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita empat paket kecil berisi ganja kering.

"Barang bukti sabu ditemukan di saku celana depan pelaku, sementara ganja ditemukan di selipan dinding rumahnya," ungkapnya.

Gigih menambahkan bahwa HF (42) sudah terlibat dalam bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.

"Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LET (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran kami," kata Gigih.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, HF (42) membeli sabu dan ganja dari LET (DPO) dengan harga Rp 3,5 juta.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x