KPK Nonaktifkan 2 Rumah Tahanan, Ini Alasannya

- 26 April 2024, 22:15 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

"Pada Selasa, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa, 66 pegawai terbukti melanggar peraturan disiplin PNS. Sebanyak 15 pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum, sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah