"Pada Selasa, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa, 66 pegawai terbukti melanggar peraturan disiplin PNS. Sebanyak 15 pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum, sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***