KPK Nonaktifkan 2 Rumah Tahanan, Ini Alasannya

- 26 April 2024, 22:15 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2024). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menonaktifkan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK setelah melakukan pemecatan terhadap 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK.

Dua Rutan yang dinonaktifkan berada di Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Jakarta Utara dan Mako Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur, Jakarta Selatan.

"Rutan Cabang KPK saat ini diaktifkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1) dan Gedung Merah Putih KPK (K4), khusus untuk Pom AL dan Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, dua rutan tersebut dinonaktifkan karena semua tahanannya telah dipindahkan ke Rutan Merah Putih dan C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024.

Ali menjelaskan, dua rutan tersebut saat ini dinonaktifkan sementara karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan rutan.

Menurut Ali, KPK telah menerima 214 pegawai negeri sipil (PNS) baru yang akan ditempatkan di berbagai unit kerja di KPK.

"Nantinya, ketika personel yang ada memadai, kedua rutan cabang KPK tersebut akan diaktifkan kembali," ujarnya.

Ali menegaskan, pemecatan 66 pegawai tersebut tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara di KPK. KPK telah mengantisipasi apabila dua rutan yang masih beroperasi mencapai kapasitas maksimal.

"Proses penanganan perkara di KPK akan tetap berlanjut. Jika rutan di C1 atau K4 penuh, kami akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, misalnya, untuk menitipkan tahanan di Rutan Polda Metro Jaya atau rutan Polres di sekitar Jakarta," katanya.

Pada Rabu, 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan 66 pegawainya yang terlibat dalam kasus pungli dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x