3 Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Covid 19 Kota Ternate Tahun 2021 Divonis Kurungan Penjara dan Denda

- 4 Mei 2024, 18:13 WIB
Pengadilan Ternate telah memutuskan hukuman bagi tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi COVID-19 di Kota Ternate pada tahun 2021 pada hari Jumat.
Pengadilan Ternate telah memutuskan hukuman bagi tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi COVID-19 di Kota Ternate pada tahun 2021 pada hari Jumat. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) telah memberikan putusan terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi Covid 19 Kota Ternate tahun 2021.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hariyanta dan didampingi oleh Kadar Nooh dan Samhadi sebagai hakim anggota, pada hari Jumat, 3 Mei 2024 memberikan kesempatan yang sama kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menjatuhkan putusan dan sebelum menutup sidang.

Tiga terdakwa tersebut adalah Fatimah, mantan Bendahara Dinkes Ternate, Hartati Abd Jalal, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinkes Ternate tahun 2021, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Mappesabby.

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara terpisah, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan utama (Pasal 2 UU Tipikor) dan membebaskan mereka dari dakwaan tersebut.

Namun, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelum memutuskan hukuman bagi ketiga terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, bahwa perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tindakan mereka menyebabkan kerugian bagi Kota Ternate, sikap sopan dari para terdakwa, ketiadaan catatan hukuman sebelumnya, dan tanggungan keluarga yang mereka miliki.

Dalam memutuskan hukuman bagi ketiga terdakwa, Fatimah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan kurungan subsider selama 3 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp47,2 juta dengan kurungan subsider selama 6 bulan.

Hartati dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan kurungan subsider selama 30 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp380.279.445 dengan kurungan subsider selama 1,3 tahun.

Sementara itu, Andi Mappesabby dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan kurungan subsider selama 3 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp226 juta dengan kurungan subsider selama 1 tahun.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah