Janin Keguguran Sebelum Capai 4 Bulan, Apa Ada Kewajiban Lakukan Akikah? Penjelasan Ulama

- 19 September 2023, 08:09 WIB
Ilustrasi: Janin keguguran sebelum capai 4 bulan, apa ada kewajiban lakukan akikah?
Ilustrasi: Janin keguguran sebelum capai 4 bulan, apa ada kewajiban lakukan akikah? /Kemenag.go.id/

WARTA TIDORE - Dalam ajaran Islam, konsep akikah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Namun, jika anak mengalami keguguran dan masih berbentuk janin, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum akikah untuk kasus tersebut.

Menurut Ibnu Hajar, jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan (sekitar 17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan akikah.

Hal ini disebabkan karena pandangan ulama menyatakan bahwa akikah terkait dengan kelahiran anak yang telah mencapai usia tertentu dan memiliki bentuk manusia yang nyata.

Dalam pandangan Ibnu Hajar, akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang telah ditiupkan kehidupan (roh) padanya, yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan.

Namun, ada ulama yang berpendapat bahwa akikah tetap disarankan dalam kasus keguguran, terutama sebagai bentuk amal kebaikan. Ini karena akikah juga dapat diartikan sebagai bentuk doa dan syukur atas anugerah anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.

Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa bayi yang keguguran dan belum ada tanda kehidupan berupa tiupan ruh, maka tidak perlu diakikahkan. Menurutnya, kelak anak tersebut juga tidak akan dibangkitkan di hari kiamat.

Sebagai kesimpulan, terdapat dua pendapat mengenai hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran:

1. Jika keguguran terjadi sebelum ditiupkannya ruh, yaitu sebelum berusia empat bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan akikah.

2. Jika keguguran terjadi setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah berusia empat bulan atau 120 hari, maka tetap sunnah melakukan akikah.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah