Apakah Menikah di Bulan Maulid Dilarang? Dalam Islam Tidak Memiliki Dasar

- 28 September 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi: Apakah menikah di Bulan Maulid dilarang? dalam Islam tidak memiliki dasar
Ilustrasi: Apakah menikah di Bulan Maulid dilarang? dalam Islam tidak memiliki dasar /Kemenag.go.id/

WARTA TIDORE - Bulan Maulid atau Rabiul Awal adalah bulan yang khusus dalam Islam karena merayakan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Beberapa orang mungkin berpikir bahwa menikah di bulan Maulid dapat mendatangkan kesialan atau malapetaka, tetapi mitos ini tidak memiliki dasar dalam agama Islam.

Dikutip dari laman kemenag.go.id pada Rabu, 27 September 2023, dalam Islam, pernikahan sangat dianjurkan dan merupakan ibadah. Tidak ada larangan untuk menikah di bulan Maulid atau bulan lainnya.

Semua bulan dalam kalender Hijriyah adalah baik dan cocok untuk menikah, selama niatnya baik dan pernikahan dilakukan dengan cara yang benar.

Bahkan, menikah di bulan Maulid bisa menjadi bentuk kecintaan terhadap Rasulullah SAW, karena pernikahan adalah salah satu sunnah beliau. Rasulullah SAW pernah bersabda,

"Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Jadi, tidak perlu khawatir untuk menikah di bulan Maulid. Menikah di bulan ini tetap diperbolehkan dan tidak akan membawa kesialan atau malapetaka.

Hal ini sesuai dengan pandangan ulama seperti yang dijelaskan dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah