Shalat Kenakan Kaos Bergambar Apakah Diperbolehkan?

- 17 Oktober 2023, 05:05 WIB
Ilustrasi: Shalat kenakan kaos bergambar apakah diperbolehkan?
Ilustrasi: Shalat kenakan kaos bergambar apakah diperbolehkan? /Antara/Novrian Arbi/

WARTA TIDORE - Shalat adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan dengan penuh khusyuk dan mematuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat penting dalam shalat adalah menutup aurat. Untuk laki-laki, auratnya adalah dari pusar hingga lutut.

Dikutip dari laman kemenag.go.id pada Senin, 16 Oktober 2023, fenomena shalat dengan mengenakan kaos partai politik, yang seringkali memiliki gambar atau logo partai yang besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum shalat ketika mengenakan kaos semacam ini, baik itu kaos partai, kaos dengan gambar band, merek produk, atau kaos sablon lainnya.

Secara prinsip, Islam tidak memiliki aturan khusus dan rinci mengenai jenis pakaian yang harus dikenakan saat shalat. Semua jenis pakaian dapat digunakan untuk shalat, asalkan bersih dan dapat menutupi aurat dengan baik. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, Surah Al-Muddatstsir, ayat 4, yang berbunyi "Dan pakaianmu sucikanlah".

Dalam hal ini, ada ketentuan bahwa pakaian yang digunakan saat shalat tidak boleh dapat menampakkan warna kulit (aurat). Ini mencakup warna kulit yang berbeda, seperti kulit hitam atau putih. Sebagai hasilnya, pakaian, kulit, atau bahan serupa semuanya dapat digunakan untuk menutupi aurat.

Namun, walaupun mengenakan kaos partai atau pakaian dengan gambar dalam shalat sah dari segi syariat Islam, sebaiknya kita hindari perbuatan ini. Kaos dengan gambar termasuk dalam kategori pakaian bergambar, yang dalam konteks shalat, termasuk dalam kategori makruh (tidak disarankan).

Ini juga sesuai dengan penjelasan dari Syekh Taqiyuddin dalam kitab "Kifayat al-Akhyar" yang menyebutkan bahwa mengenakan pakaian bergambar saat shalat adalah perbuatan yang makruh.

Dengan demikian, sementara secara hukum shalat dengan mengenakan kaos bergambar adalah sah, lebih baik untuk menghindarinya, terutama saat melaksanakan shalat berjamaah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan konsentrasi jamaah dalam menjalani ibadah shalat.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah