Bolehkan Air Terkena Limbah Dipakai untuk Wudhu?

- 28 Oktober 2023, 00:19 WIB
Ilustrasi wudhu.
Ilustrasi wudhu. /Instagram.com/mucahityildiz

WARTA TIDORE - Dalam literatur kitab fikih, terdapat beberapa keterangan mengenai hukum wudhu menggunakan air yang terkontaminasi dengan limbah. Menurut Qadhi Abu Suja', ada tujuh jenis air yang dapat digunakan untuk berwudhu, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air hasil hujan es.

Dikutip dari laman Kemenag.go.id pada Jumat, 27 Oktober 2023, dijelaskan dalam kitab Matan Abi Suja' halaman 25 sebagai berikut:

Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh jenis, yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air hasil hujan es.

Tujuh jenis air ini dianggap sebagai air murni selama sifat asli air tersebut tidak berubah. Namun, jika sifat asli air berubah, maka air tersebut tidak lagi dianggap murni, dan hukum penggunaannya berubah.

Meskipun begitu, seseorang tetap diperbolehkan untuk berwudhu dengan air yang terkena limbah, selama limbah tersebut tidak mengubah warna, rasa, atau bau air. Namun, jika ada benda najis atau benda hasil limbah yang larut ke dalam air dan mengubah sifat air, seperti warna, bau, dan rasa, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk berwudhu.

Imam Syafi'i juga menjelaskan dalam kitab Al-Umm, juz 1, halaman 20, bahwa jika suatu air yang semula bersih kemudian terkena zat halal yang mengubah bau atau rasa air tersebut, dan air tersebut tidak dianggap tercemar atau berubah menjadi zat yang menjadikan air haram, maka wudhu dengan air seperti ini tetap sah.

Namun, jika air dicampur dengan zat seperti susu, tepung, atau madu sehingga air tersebut larut dan berubah nama menjadi air susu, air tepung, atau air madu, maka wudhu dengan air tersebut tidak sah, karena air tersebut telah berubah nama dan tidak lagi dianggap murni.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang tetap diperbolehkan untuk berwudhu dengan air yang terkena limbah, selama limbah tersebut tidak mengubah warna, rasa, atau bau air. Namun, jika air tercampur dengan zat yang mengubah sifatnya secara signifikan, maka wudhu dengan air tersebut tidak sah.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah