Bagaimana Hukumnya Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?

- 2 Desember 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri/

WARTA TIDORE - Secara hukum, mengambil uang dari dompet suami tanpa izin dianggap tidak sah karena uang tersebut adalah milik suami. Namun, dalam beberapa kasus, tindakan tersebut bisa dibenarkan jika dilakukan untuk kebutuhan mendesak keluarga seperti biaya pengobatan atau pendidikan anak.

Dikutip dari laman Kemenag.go.id pada Sabtu, 2 Desember 2023, dalam Islam, istri memiliki hak untuk mengambil nafkah dari suami, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kesehatan.

Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup, istri diperbolehkan mengambilnya tanpa izin, asalkan ia tetap jujur dan terbuka kepada suami.

Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad memberi izin kepada istri yang mengambil uang tanpa sepengetahuan suami, asalkan sesuai kebutuhan dan dengan cara yang baik. Hal ini juga ditegaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari.

Namun, perlu diingat bahwa izin ini hanya berlaku untuk kebutuhan primer yang sangat penting, dan bukan untuk kebutuhan yang bersifat tersier atau kemewahan seperti make-up, perhiasan, atau barang mewah lainnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah