Bolehkan Membawa HP yang Terinstal Al Quran ke Dalam Toilet?

- 2 Desember 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi Handphone dengan Kamera Terbaik Kelas Dunia versi DxOMark update November 2023.
Ilustrasi Handphone dengan Kamera Terbaik Kelas Dunia versi DxOMark update November 2023. /Tangkapan layar/Instagram @huaweimobiletr

WARTA TIDORE - Handphone (HP) atau smartphone telah menjadi perangkat tak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern. Di manapun pergi, hampir tidak terlepas dari perangkat elektronik ini yang memiliki beragam fitur, termasuk aplikasi Al-Qur'an. Namun, pertanyaannya, apakah boleh membawa HP yang sudah terinstall Al-Qur'an ke dalam toilet?

Dikutip dari laman Kemenag.go.id pada Sabtu, 2 Desember 2023, menurut ulama, Al-Qur'an adalah Kalam Allah SWT, merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW, dan membacanya adalah ibadah.

Ada aturan khusus terkait menyimpan dan memegang Al-Qur'an. Salah satunya adalah harus dalam keadaan suci dan ditempatkan dengan layak sebagai tanda penghormatan.

Oleh karena itu, ulama melarang membawa Al-Qur'an ke dalam toilet, mengutip kitab Mughnil Muhtaj yang menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menghormati dan memuliakan Al-Qur'an.

Namun, perlu dicatat bahwa definisi "mushaf" atau teks Al-Qur'an dalam konteks ini perlu diperjelas. Imam Nawawi Banten menyebutkan bahwa setiap benda yang memiliki sebagian tulisan Al-Qur'an untuk pembelajaran, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok, termasuk dalam kategori mushaf.

Dalam konteks aplikasi Al-Qur'an di HP atau smartphone, ulama kontemporer menyatakan bahwa membawa HP yang mengandung Al-Qur'an tidak dihukumi seperti membawa mushaf fisik.

Oleh karena itu, boleh membawa HP ke dalam toilet karena tulisan Al-Qur'an dalam HP tidak seperti tulisan dalam mushaf fisik, melainkan getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa hilang, dan HP juga berisi program atau data selain Al-Qur'an.

Meskipun boleh membawa HP ke dalam toilet, tetap dianjurkan untuk menghormati Al-Qur'an dengan tidak membuka aplikasinya ketika berada di toilet.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah