Pemberian Akses Terbatan Silon kepada Bawaslu, Ini Alasan KPU

26 Oktober 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi: KPU memberikan alasannya terkait pembatasan akses Silon kepada Bawaslu. /Info Tangerangkota/

WARTA TIDORE - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa alasan di balik pemberian akses terbatas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) adalah untuk melindungi data pribadi seseorang.

Idham Holik pada Kamis, 26 Oktober 2023 menjelaskan, dalam pencalonan anggota legislatif, ada banyak dokumen yang terkategori informasi yang dikecualikan.

Penjelasan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Idham menyatakan bahwa UU tersebut mengatur kewajiban bagi setiap badan publik untuk membuka akses kepada pemohon informasi publik, kecuali untuk beberapa informasi tertentu.

"Pengecualian itu adalah informasi publik yang, jika dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, maka dapat mengungkap rahasia pribadi," kata Idham.

Informasi publik yang dikecualikan mencakup riwayat pribadi, kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan dan perawatan kesehatan fisik dan psikis, serta catatan tentang kegiatan pendidikan formal dan non-formal.

"Dokumen seperti ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan dokumen persyaratan calon anggota legislatif lainnya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.

Idham menyebut bahwa sejak tanggal 18 Juli 2013, KPU RI telah mengizinkan Bawaslu RI untuk mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif selama 24 jam jika ditemukan ada dugaan awal pemalsuan atau ketidakbenaran dokumen. Jika Bawaslu menemukan dugaan awal pemalsuan atau ketidakbenaran, Bawaslu akan melaporkan temuannya ke KPU. KPU kemudian akan berkomunikasi dengan partai politik yang mengajukan daftar calon anggota legislatif.

Pada Rabu, 25 Oktober 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan yang diajukan oleh Bawaslu RI terhadap KPU RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

Dalam pengaduannya, Bawaslu RI menuduh KPU RI telah membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal. DKPP memutuskan untuk menolak pengaduan tersebut secara keseluruhan dan merehabilitasi nama baik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU.

Bawaslu meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI, namun permintaan tersebut ditolak oleh DKPP.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler