Bawaslu Bulungan Ingatkan Peserta Pemilu, Kampanye Tidak Libatkan Anak di Bawah Umur

28 Januari 2024, 14:23 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni. /ANTARA/Muh Arfan/

WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam segala bentuk kampanye pemilu.

"Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulungan, Sri Wahyuni pada Minggu, 28 Januari 2024.

Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut memantau hal ini di saat momentum kampanye saat ini. Kesadaran peserta pemilu juga sangat diharapkan Bawaslu.

"Jika kami menemukan pelibatan anak dalam kampanye, kami akan memberikan sanksi teguran secara langsung," ujar dia.

Dalam pasal 280 ayat (2) huruf a UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: WNI yang tidak memiliki hak memilih.

WNI yang memiliki hak pilih secara hukum adalah pemilih adalah yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, berdasarkan bunyi pasal 1 angka 34 UU Nomor 7/2017.

Adapun sanksinya diatur pada pasal 493 UU Nomor 7/2017, bahwa setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pelibatan anak-anak dalam kampanye pemilu tidak hanya mencakup ikut serta dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Tetapi mencakup pemakaian atribut, gestur tangan, dan simbol lainnya yang identik dengan peserta pemilu.

Kemudian, pasal 15 huruf a UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah diubah dengan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Maka anak-anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilu," kata Sri Wahyuni.

Dalam Perppu Nomor 1/2016 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler