Pemberian Akses Terbatan Silon kepada Bawaslu, Ini Alasan KPU

- 26 Oktober 2023, 19:38 WIB
Ilustrasi: KPU memberikan alasannya terkait pembatasan akses Silon kepada Bawaslu.
Ilustrasi: KPU memberikan alasannya terkait pembatasan akses Silon kepada Bawaslu. /Info Tangerangkota/

Pada Rabu, 25 Oktober 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan yang diajukan oleh Bawaslu RI terhadap KPU RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

Dalam pengaduannya, Bawaslu RI menuduh KPU RI telah membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal. DKPP memutuskan untuk menolak pengaduan tersebut secara keseluruhan dan merehabilitasi nama baik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU.

Bawaslu meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI, namun permintaan tersebut ditolak oleh DKPP.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah