Sejak diberlakukan kembali tilang manual, petugas dari Ditlantas Polda Malut dan Polres di sepuluh kabupaten dan kota di Malut telah menindak sebanyak 700 pelanggar.
"Mayoritas pelanggaran yang terjaring adalah tidak menggunakan helm, berboncengan tiga orang, melanggar arah lalu lintas, dan tidak memiliki plat nomor kendaraan," ujarnya.
Ditlantas Polda Malut memastikan bahwa seluruh anggotanya tetap menjalankan tugas penerapan tilang manual dengan profesional.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara Dapat Bimbingan dan Praktek Manasik
Oleh karena itu, masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas diharapkan tidak mencoba menyuap petugas dengan maksud agar pelanggaran tidak dikenai sanksi tilang.
Masyarakat di Malut diminta untuk selalu patuh dan mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua.
Hal ini penting untuk menjamin kelancaran dan keselamatan dalam perjalanan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.***