Mahasiswa Minta Pemprov Maluku Utara Evaluasi Perusahaan Tambang di Halmahera Tengah

- 12 September 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi: Dugaan merusak lingkungan, mahasiswa minta Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengevaluasi tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ilustrasi: Dugaan merusak lingkungan, mahasiswa minta Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengevaluasi tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah. /Pixabay/Enrique

WARTA TIDORE - Sejumlah elemen mahasiswa di Kota Ternate telah meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, terutama terkait kerusakan lingkungan di sekitar Sungai Sagea.

Koordinator aksi massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, Yusril Buang, menyampaikan desakan ini dalam aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Maluku Utara pada Senin, 11 September 2023.

Dia mengungkapkan kekhawatiran terhadap perubahan warna Sungai Sagea menjadi keruh sejak 14 Agustus 2023, yang diduga disebabkan oleh aktivitas perusahaan pertambangan di belakang Desa Sagea atau Boki Maruru.

Yusril menyebut ada lima perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pencemaran tersebut, yaitu PT Weda Bay Nicel (WBN), PT Tekindo, PT Pasifing Maining, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT IWIP.

Ia juga menyoroti masalah dalam pembuatan dan pelaksanaan analisis dampak lingkungan (amdal) terhadap perusahaan tambang tersebut.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menekankan perlunya penyidikan dan penegakan hukum lingkungan terhadap pihak yang terbukti mencemari Sungai Sagea serta menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan tersebut.

Boki Maruru, yang terletak di Sagea, Halmahera Tengah, adalah destinasi karst yang dilintasi oleh Sungai Sagea. Tempat ini juga memiliki nilai-nilai kebudayaan yang penting bagi masyarakat setempat sebagai warisan leluhur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari DLH Maluku Utara, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, dan Dinas Kehutanan.

Tim tersebut hingga saat ini belum menemukan bukti adanya pencemaran dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten tersebut.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah