Hadiah Perayaan Lebaran 2024, Ratusan Napi di LP Kelas IIB Tulungagung Jawa Timur Dapat Remisi

- 8 April 2024, 21:13 WIB
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani di Tulungagung, Senin.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani di Tulungagung, Senin. /ANTARA/Joko Pramono/

WARTA TIDORE - Sebanyak 369 narapidana dari total 616 warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, dipastikan akan menerima remisi keagamaan atau pengurangan masa tahanan sebagai hadiah perayaan Lebaran 2024 (1445 H).

"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sesuai dengan pengajuan," kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani di Tulungagung, pada hari Senin, 8 April 2024.

Dijelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, antara 15 hari hingga 1,5 bulan.

Dari narapidana yang menerima remisi Lebaran tersebut, tiga di antaranya akan langsung dibebaskan. Mereka akan pulang tepat pada hari pertama Lebaran, sehingga dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.

Selain narapidana tindak pidana umum, narapidana tindak pidana korupsi juga akan mendapat remisi, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

"Untuk kasus tindak pidana korupsi, remisinya antara 1 hingga 1,5 bulan," ujarnya.

Rizzal menyatakan bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk diajukan mendapat remisi. Persyaratan umum bagi narapidana yang dapat diajukan remisi adalah sudah menjalani hukuman penjara minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Pengajuan remisi akan berlangsung selama empat tahun, dengan durasi remisi bertambah setiap tahunnya, yaitu 15 hari pada tahun pertama, satu bulan pada tahun kedua, 1,5 bulan pada tahun ketiga, dan empat bulan pada tahun keempat.

Pemberian remisi biasanya dilakukan pada hari besar, seperti Idul Fitri, Natal, atau Hari Kemerdekaan RI.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x