Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun dan Maksimal Dipilih 2 Kali

- 3 Mei 2024, 00:10 WIB
Screenshot - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Screenshot - Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. /ANTARA/Andi Firdaus/

WARTA TIDORE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memuat sejumlah revisi penting, termasuk masa jabatan kepala desa (kades) dan dana rehabilitasi.

Dalam salinan dokumen tersebut yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta pada Kamis, 2 Mei 2024 ,UU tersebut ditandatangani Presiden pada tanggal 25 April 2024.

Beberapa poin penting dalam dokumen sebanyak 31 halaman itu termasuk Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali.

"Pasal 39 ayat 1 menyebutkan kepala desa menjabat selama delapan tahun terhitung sejak pelantikan," demikian kutipan dari UU tersebut.

Pasal 39 ayat 2 menjelaskan bahwa, kepala desa bisa menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak.

UU tersebut juga menetapkan persyaratan calon kepala desa, seperti yang tercantum di Pasal 33, termasuk usia minimal 25 tahun saat mendaftar dan lulusan SMP atau setara.

Selain itu, Pasal 34A ayat 1 menetapkan bahwa setidaknya ada dua calon kepala desa. Jika kurang, panitia pemilihan dapat memperpanjang pendaftaran dua kali, masing-masing 15 dan 10 hari.

Jika hanya ada satu calon, panitia dapat menetapkannya secara musyawarah untuk mufakat.

Selain itu, Pasal 26 ayat 3 huruf d memberikan tunjangan purnatugas kepada kepala desa satu kali di akhir masa jabatan, selain penghasilan bulanan tetap.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah