Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional, LPS Alami Transformasi Peran dan Fungsi

- 13 November 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi - LPS harap investor pemula tak gunakan dana utang untuk investasi.
Ilustrasi - LPS harap investor pemula tak gunakan dana utang untuk investasi. /Pixabay/stevpb

WARTA TIDORE - Sejak didirikan pada tahun 2004 melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai beroperasi pada 22 September 2005, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengalami transformasi dalam peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.

 

"Pada awalnya, LPS hanya memiliki fungsi penjaminan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Namun, sejak diterbitkannya Undang-Undang Peningkatan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) tahun 2023, LPS akan memiliki kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan pemeliharaan stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, di Bandung pada Kamis, 9 November 2023.

Suwandi menjelaskan bahwa setelah disahkan UU P2SK pada tahun 2023, LPS juga diberi mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut karena mengalami kesulitan keuangan. Dalam pelaksanaan PPP, LPS akan bertanggung jawab untuk menjamin polis asuransi dan melaksanakan resolusi perusahaan asuransi melalui likuidasi. PPP akan diberlakukan 5 tahun setelah UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028.

"Kami sudah mulai melangkah, struktur organisasi juga sudah terbentuk, peraturan-peraturan sudah kami kaji, dan peningkatan kapasitas juga sudah dimulai. Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dahulu, karena peraturan turunannya akan berasal dari sana. Harapannya, satu tahun sebelum tahun 2028 semuanya sudah siap," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam UU P2SK terkait penjaminan dan resolusi bank, LPS diberikan instrumen resolusi bank. Instrumen tersebut melibatkan mekanisme likuidasi atau resolusi dengan menjual aset-aset Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban bank. Opsi lainnya mencakup Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR untuk menyelamatkannya.

Kemudian, ada opsi Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR kepada bank penerima. Dan yang terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah