Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG, Kerugian Negara Capai 2 Miliar

- 8 Mei 2023, 14:46 WIB
Direktur PT AMG berinisial PSW (tengah) tersangka tambahan dalam dugaan kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak setibanya di Gedung Kejati NTB, Mataram pada Kamis, 13 April 2023
Direktur PT AMG berinisial PSW (tengah) tersangka tambahan dalam dugaan kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak setibanya di Gedung Kejati NTB, Mataram pada Kamis, 13 April 2023 /Dhimas B.P/Antara

WARTA TIDORE - Dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, negara mengalami kerugian senilai Rp2 miliar.

Dikutip dari Antara pada Senin, 8 Mei 2023, Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Tukirin, membenarkan angka Rp2 miliar tersebut sebagai kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Curigai Bupati Kepulauan Meranti Suap Oknum Auditor BPK dan Akan Gunakan Hasil Korupsi Biayai Kampanye

"Terkait dengan angka Rp2 miliar yang muncul sebagai kerugian negara dalam kasus tersebut, itu (Rp2 miliar) hasil ekspose awal bersama penyidik Kejati NTB pada bulan Maret lalu. Untuk angka pastinya, saat ini lagi dalam proses audit," ujarnya.

Tukirin sebelumnya juga telah menyebutkan angka Rp2 miliar tersebut dalam sidang praperadilan Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar

Tukirin, sebagai saksi yang dihadirkan kejaksaan dalam sidang lanjutan praperadilan Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat, 5 Mei 2023, memastikan adanya kerugian negara dan memberikan gambaran umum terkait dengan asal angka Rp2 miliar tersebut.

Angka tersebut muncul karena PT AMG melakukan penambangan tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM selama tahun 2021 sampai 2022.

Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa KPK Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Persetujuan RKAB merupakan syarat bagi perusahaan tambang untuk beroperasi menurut peraturan.

Kerugian ini dapat dihitung berdasarkan tarif iuran produksi atau royalti komoditas mineral logam, diatur dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian ESDM.

Tarif royalti untuk komoditas pasir besi ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual menurut regulasi tersebut.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah