Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Ungkap 3 Pelanggaran Firli Bahuri

- 27 Desember 2023, 20:56 WIB
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat/

WARTA TIDORE - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, melakukan tiga pelanggaran kode etik.

"Pelanggaran yang dilakukan ada tiga," kata Tumpak setelah Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik pertama adalah menjalin hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK, khususnya mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meskipun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.

Pelanggaran kode etik ketiga berkaitan dengan harta, yaitu valuta asing, bangunan, dan aset lain yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dewan Pengawas menyatakan bahwa Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut, dan perbuatannya tidak mencerminkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan bahwa perbuatan Firli juga dianggap melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi terberat, yaitu meminta Firli untuk mengundurkan diri.

"Pemberian sanksi berat kepada yang bersangkutan, berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x