Sekretaris Provinsi Malut: Kemendagri Telah Membuka Akses SIPD Pemprov Maluku Utara

- 30 April 2024, 13:35 WIB
Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, pada hari Senin, tanggal 8 April 2024.
Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, pada hari Senin, tanggal 8 April 2024. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membuka Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SPID), memungkinkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimulai.

"Saat ini, kami akan mempercepat realisasi berbagai program kerja tahun 2024," kata Sekretaris Provinsi Malut, Samsudin Abdul Kadir di Ternate, pada hari Selasa, 30 April 2024.

Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah membuka SPID di Pemerintah Provinsi Malut, dan DPA tahun 2024 merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran APBD tahun 2024. Proses tersebut memerlukan dedikasi dan tanggung jawab bersama.

Oleh karena itu, menurut Sekprov Malut, OPD harus mengutamakan prinsip pengelolaan keuangan yang baik, optimal, efektif, dan efisien. Dia berharap agar pimpinan OPD mematuhi prinsip keadilan, kepatuhan, serta memperhatikan rencana dan prioritas program yang telah ditetapkan.

Selain itu, mereka harus mementingkan manfaat dan berfokus pada hasil yang dapat memberikan kesejahteraan maksimal bagi masyarakat. Untuk mengatasi keterlambatan, OPD diminta untuk segera menyelesaikan semua program yang telah direncanakan.

Sebelumnya Kemendagri Blokir SIPD

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memblokir SIPD Pemerintah Provinsi Malut setelah Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali mencopot Sekprov Malut, Samsudin Abdul Kadir, dan menggantikannya dengan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Salmin Janidi. Namun, keputusan ini dianggap tidak sesuai prosedur oleh KASN, BKN, dan Mendagri.

Meskipun KASN, BKN, dan Mendagri meminta Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali untuk membatalkan keputusan tersebut melalui Surat Keputusan, permintaan tersebut tidak diindahkan.

Akibat pemblokiran SPID tersebut, Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali akhirnya menyelesaikan dualisme jabatan Sekprov Malut, dengan memperjelas bahwa Samsuddin A Kadir kembali menjabat sebagai Sekprov Malut yang definitif.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemerintah Provinsi Malut, Rahwan Suamba, menjelaskan bahwa Plt Gubernur Al Yasin Ali telah bertemu dan menyepakati untuk mengakhiri polemik tersebut. Dalam konteks jabatan Sekprov Malut, keputusan tersebut diwujudkan melalui SK Plt Gubernur Malut tertanggal 22 April 2024.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah