KPK Selidiki Aliran Uang Suap yang Diterima Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba

- 21 Februari 2024, 19:16 WIB
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aliran uang suap yang diterima oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan suap pada proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan dilakukan terhadap putra AGK, M. Thoriq Kasuba, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba, dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dalam kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada Tersangka AGK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 21 Februari 2024.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD. AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara. Besaran nilai proyek infrastruktur mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya. Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x