KPK Resmi Tahan 15 Pegawainya Tersangka Kasus Pungutan Liar

- 15 Maret 2024, 19:01 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram/@official.kpk/

WARTA TIDORE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawai sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.

"Untuk keperluan penyelidikan, tim penyidik akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Maret 2024.

Para tersangka tersebut termasuk Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK, Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, petugas Rutan KPK, Ristanta, dan lainnya.

"Modus operandi yang digunakan oleh HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan termasuk memberikan fasilitas eksklusif seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, serta informasi tentang inspeksi mendadak," kata Asep.

Uang yang diminta untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta, yang kemudian dibayarkan tunai atau melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas mereka, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per bulan.

Para tersangka menggunakan beberapa istilah atau sandi, seperti "banjir" yang berarti informasi tentang inspeksi mendadak, "kandang burung" dan "pakan jagung" yang berarti transaksi uang, dan "botol" yang berarti telepon seluler dan uang tunai.

Selama periode 2019 hingga 2023, total uang yang diterima para tersangka mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Penelusuran dan pendalaman lebih lanjut akan dilakukan terkait aliran uang dan penggunaannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x