Ratusan Remaja Diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolres: Berbagi Takjil Tak Harus Konvoi

- 5 April 2024, 15:25 WIB
Ratusan pelajar yang terlibat dalam tawuran dan konvoi dengan dalih bagi-bagi takjil dikumpulkan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/4/2024).
Ratusan pelajar yang terlibat dalam tawuran dan konvoi dengan dalih bagi-bagi takjil dikumpulkan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/4/2024). /ANTARA/Siti Nurhaliza/

WARTA TIDORE - Polisi menangkap 169 remaja yang melakukan konvoi dengan alasan membagikan takjil saat melakukan Patroli Mobile di tempat-tempat rawan lintasan yang dilewati oleh konvoi.

"Kami, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran, berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada warga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta pada Jumat, 5 April 2024.

Penangkapan terhadap remaja yang melakukan konvoi untuk membagikan takjil dilakukan di tiga lokasi, yaitu Jalan Gunung Sahari (Sawah Besar), jembatan layang Roxy, dan Jalan MH Thamrin.

Susatyo menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 169 remaja, termasuk 136 remaja laki-laki dan 33 remaja perempuan, serta menyita 16 buah bendera, satu spanduk, dan 34 buah petasan kembang api.

Selain itu, 69 sepeda motor juga disita, di mana 54 di antaranya dikenai tindakan penilangan karena tidak dilengkapi dengan STNK, SIM, dan helm.

Dengan adanya banyak remaja yang melakukan konvoi, Susatyo mengimbau kepada orang tua dan guru di sekolah untuk lebih aktif membimbing, mendidik, dan mengarahkan anak-anak agar berperilaku lebih baik di bulan Ramadhan.

"Kita harus memantau agar tidak terjadi pergaulan yang salah di luar, yang bisa membahayakan masa depan mereka. Mari kita siapkan masa depan anak-anak kita ke arah yang benar," ujarnya.

Pekan lalu, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) dan Polsek jajaran juga telah mengamankan beberapa remaja yang melakukan konvoi, dan mereka diberi arahan serta bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Polres Metro Jakpus tidak akan ragu untuk memproses hukum jika para remaja tersebut melanggar hukum, membawa senjata tajam, melakukan perusakan atau pengeroyokan, atau menggunakan atau membawa narkoba.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x